Dandim 0301/Pbr Bersama Forkompinda Kota Pekanbaru Melaksanakan Patroli Yustisi PPKM Gabungan

Berita Satuan87 Dilihat

Kodam I/BB | Pekanbaru – Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 21.10 Wib, Komandan Kodim 0301/Pbr Kolonel Inf Muh. Musafag bersama Forkompinda kota Pekanbaru melaksanakan
kegiatan patroli yustisi gabungan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan mempedomani surat edaran Walikota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM di wilayah Kota Pekanbaru.

Kegiatan Patroli Malam ini yang dilaksanakan Satgas gabungan Covid-19 kota Pekanbaru, Diawali dengan Apel di Halaman Mapolresta Pekanbaru diambil apel oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH untuk melaksanakan pembagian sasaran dilaksanakannya Patroli.

Petugas gabungan Kodim 0301/Pbr, Polresta Pekanbaru, Dishub Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, RSUD Madani, BPBD Kota Pekanbaru, Relawan RPAI Melaksanakan penyisiran warung-warung, rumah makan, kafe dan warnet yang ada di
Jl.Jenderal Sudirman, Jl. Ahmad Yani, Jl.Tuanku Tambusai, Jl.Arifin Ahmad, Jl.K.H. Nasustion, Jl.H.R.Soebranbas, Jl.Bangau Sakti,
Jl.S.M.Yamin, Jl.Juanda, Jl.Dr.Sam Ratulangi dan melakukan test swab ditempat bagi pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dandim 0301/Pbr Kolonel Inf Muh. Musafag mengatakan, pada saat ini Covid 19 diwilayah Kota Pekanbaru semakin meningkat sehingga menyebabkan beberapa Kecamatan menjadi Zona merah dan setiap malamnya team satgas covid-19 kota Pekanbaru tidak pernah absen dalam menekan angka Covid 19 serta jangan ragu melakukan tindakan terhadap Pedagang maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya menekan dan mengendalikan penularan Covid-19.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, Kepada Pemilik Usaha Makanan dan Minuman, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid – 19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.13 tahun 2021.

Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 Wib (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen pengunjung), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 Wib dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen pengunjung) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Penutupan Tempat Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet, PUB/KTV, jelas Dandim.

Dandim juga mengimbau masyarakat untuk Pemberlakuan PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021, untuk membatasi kegiatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Kami juga harus terus menyosialisasikan protokol kesehatan. Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung, ungkapnya.

Dandim meminta semua stakholder yang terkait dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru untuk lebih ekstra memaksimalkan jalanya PPKM darurat termasuk himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat, pungkas Dandim.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH., Waka Polresta Pekanbaru AKBP M Hasyim Risahondua., S.I.K., M.S.I., Kasat Pol PP Bpk. Iwan Simatupang,Kabid BPBD Bpk.Bambang Rifai,Sekda Kota Pekanbaru H.M. Jamil, M.Ag, M.Si.,Kabid Perhubungan Bpk. Khairunas, Kepala Dinas Kota Pekanbaru Sdr. Ismardi Ilyas.