TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Awasi pengetatan PPKM Kota Padang

Berita Satuan152 Dilihat

Kodam I/BB | Padang – Untuk memastikan penerapan pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang diterbitkan per 7 Juli 2021, prajurit Kodim 0312/Padang ikuti kegiatan patroli bersama dengan Polresta, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Padang. Minggu, 11 Juli 2021

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah kawasan kuliner di daerah Simpang Aru, berlanjut ke kawasan Lubeg ke Ampang. Setelah itu patroli dilanjutkan ke Gor H. Agus Salim, Pantai Padang dan terus ke Jembatan Siti Nurbaya.

Pasukan patroli gabungan tersebut menekankan kepada masyarakat untuk menerapan Protokol kesehatan secara ketat, sehingga dapat menekan penyebaran virus corona (covid-19) serta mensosialisasikan surat aedaran Walikota Padang tentang aturan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).